MATARAM ISLAM

Kraton Kasepuhan Cirebon
Dalam pandangan kosmologi Jawa tentang
organisasi negara, raja atau ratu adalah
merupakan eksponen mikrokosmos negara.
Pandangan tentang alam yang terbagi dalam
mikrokosmos (dunia manusia) dan makrokosmos
(dunia supra-manusia) adalah merupakan
prinsip bagi pandangan hidup orang Jawa,
sebagai suatu kenyataan yang telah begitu
dikenal, sehingga tidak memerlukan
pembuktian lebih lanjut. (R. Heine Geidern,
1942: 15-30) Dalam
pandangan ini terkandung dua faktor penting
dalam pemahaman orang Jawa tentang kehidupan
negara. Pertama, adanya kesetaraan antara
mikrokosmos dan makrokosmos. Kedua, adanya
pengaruh timbal balik antara kedua hal
tersebut. Kedua faktor ini menentukan bahwa
sistem sosial dan tata masyarakat seharusnya
dianggap sebagai peraturan yang teliti dan
ketat yang mengikuti perubahan-perubahan
musim yang kesinambungan dan pasti di dalam
alam.
Usaha untuk menyesuaikan antara Tata Alam
Raya dan tata di bumi bisa ditemukan dalam
pengaturan dewa dalam kelompok empat (mancapat)
dan kelompok lima (mancalima). Pada
mulanya nama-nama ini menunjukkan pengaturan
desa dalam bentuk tata ruang desa dalam
bentuk ruang segi empat, jurusan utama mata
angin, dan sebuah desa sebagai pusatnya.
Gagasanmancanegara (daerah-daerah
yang terletak diluar) berbeda dengan negara-gung(daerah
inti, wilayah dalam) dari kerajaan, juga
terkait dengan pandangan kosmologis tersebut.
Pengelompokan para pejabat raja dalam keparak
kiwa dankeparak
tengen atau gedong
kiwa serta gedong
tengen, yang berarti pejabat-pejabat
dari kelompok kiri dan kanan, mungkin juga
dianggap sebagai pencerminan penyesuaian
dengan keselarasan alam. (Soemarsaid
Moertono, 1985: 33)
Merujuk penelitian de Jonge, Rouffaer
mengemukakan adanya kesukaan menggunakan
bilangan empat dalam istana Sultan Agung,
pada tahun 1623 – sebagai isyarat adanya
empat pejabat tinggi -- tetapi kemudian
dibagi dua, dua di sisi kiri dan dua di sisi
kanan. Keempat mata angin utama dan keempat
mata angin cabang ditambah dengan pusat
menjadi bilangan sembilan, yang dipandang
keramat. Begitu juga pada masa Kartasura
menjadi ibukota Mataram II (1700), Patih
"Luaran" (Patih Jaba) membawahkan
delapan orang bupati "luaran" (Bupati
Jaba). Angka sembilan ini ada
hubungannya dengan adanya sembilan orang
wali, yang menyebarkan agama Islam ke Jawa.
(G.P. Rouffaer, Adatrechtbundel XXXIV,
D, No. 81: 107)
Suatu perbandingan antara masa Jawa-Hindu
dan masa Mataram Islam dapat menerangkan
konsep raja sebagai mikrokosmos negara dan
puncak hirarki-status dalam negara. Karena
mikrokosmos sejajar dengan makrokosmos, raja
Jawa-Hindu disamakan dengan dewa, terutama
dewa Wishnu,
dan permaisurinya disamakan dengan cakti dewa.
Identifikasi raja-Dewa tidak berlaku lagi
dalam masa Jawa Islam. Ajaran Islam menolak
pengidentikan manusia dengan Tuhan, oleh
karenanya Syekh Wali Lanang (Syeh Lemah
Abang) yang dikenal dengan Syekh Siti Jenar,
dikenai hukuman mati karena melawan arus
dengan pemahaman para Wali, terutama dalam
konsep tasawuf wujudiahnya. (Zoetmolder,
1935: 415) Ajaran Islam menempatkan Raja
dalam kedudukan sebagai khalifah, yakni
wakil Tuhan di dunia, yang bertugas memimpin
manusia dan mengatur-mengelola bumi
seisinya. Untuk itu kemudian para Raja
Mataram Islam mendapatkan gelar "Senapati
Ingalaga Ngabdurrahman Sayyidin Panatagama
Kalipatullah", seperti gelar yang
diberikan kepada Amangkurat IV (1719-1724),
"Prabu Mangku-rat Senapati Ingalaga
Ngabdurrahman Sayyidin Panatagama
Kalipatullah".
Penghapusan penyetaraan raja-dewa oleh Islam
tidak mengurangi pengaruh dan kekuasaan raja
yang menyeluruh dan mutlak atas rakyatnya.
Kehadiran Islam memang menjadi semangat baru
dalam masyarakat Jawa, kehadirannya
sekaligus memberikan inspirasi dan aspirasi
bagi penataan baru masyarakat dan negara,
terutama dalam hubungan sosial antar warga
masyarakat, serta hubungan antara negara dan
masyarakat. Karena ajaran Islam tidak hanya
menyentuk masalah peribadatan individual
dengan berbagai ritual, seperti syahadat,
shalat, puasa, zakat dan haji, tetapi juga
mengandung pedoman-pedoman dan
dorongan-dorongan dalam pengembangan ilmu
pengetahuan dan tata kehidupan manusia
secara menyeluruh. Pandangan tentang ajaran
Islam yang demikian, membuat para wali dan
tokoh agama tidak bisa berdiam diri akan
kondisi negara dan masyarakatnya.
Menurut tradisi yang tercatat dalam sastra
Babad, ketika kerajaan Majapahit runtuh pada
paruh pertama abad XVI, Wali Sanga mulai
mendapat tempat yang penting dalam kehidupan
politik, di samping kehidupan keagamaan.
Dalam Babad Tanah Jawi dan Babad Mataram
disebutkan betapa penting peranan yang
dimainkan oleh para wali dan tokoh agama
dalam runtuhnya Majapahit. Babad Mataram
menceritakan kisah bahwa sebelum Raden Patah
dari Demak melancarkan serangan terhadap
Majapahit, lebih dahulu ia pergi kepada
Sunan Ngampel yang bermukim di Ngampel,
Surabaya, untuk meminta nasehat dan restunya
untuk upaya penting itu. Sunan Ngampel pun
menasehatinya agar sedikit bersabar, karena
belum waktunya. Menurutnya, perlu memberi
kesempatan kepada raja Majapahit untuk
berkuasa setahun lagi. Sementara itu, Raden
Patah disarankan untuk menyiapkan diri
secara mental spiritual dengan banyak
mengkaji Islam dan memohon ijin Allah, serta
memohon restu kepada para wali, terutama
Sunan Kalijaga dan ayah tirinya, Sultan
Palembang. (Soemarsaid Moertono, 1985:
35-36, Ridin Sofwan et.al, 2000: 3-4)
Pengaruh wali dan tokoh agama, rupanya
demikian kuat, sehingga nasehat dan restu
mereka demikian penting bagi seorang yang
akan menduduki tahta kekuasaan. Demikian
pula, Sultan Hadiwijaya dari Pajang dan
Panembahan Senapati Mataram, tampil di tahta
kerajaan Islam Jawa, tidak bisa dilepaskan
dari bimbingan dan restu guru mereka, yaitu
para wali dan kiai. Babad Tanah Jawi
mengisahkan pengakuan Sultan Hadiwijaya,
"Pada suatu hari Sunan Prapen (Sunan Giri
yang memerintah ketika itu) keluar dalam
wawancara. Sultan Pajang dan para adipati
duduk berbaris. Para abdi mereka duduk di
belakanng tuannya masing-masing. Kemudian
Sultan Pajang diminta duduk di dekat Sunan
Prapen yang meminta kepada para hadirin
perkenan mereka akan pengangkatannya sebagai
Sultan dengan gelar Sultan Prabu Hadiwijaya,
disampaikannya pula, bahwa Sunan Prapen
sendiri telah memberikan perkenannya, yaitu
pada tahun 1503 atau menurut penanggalan
Jawa 1581. (Babad Tanah Jawi, 1941: 62-68)
Murid Sunan Ngampel, wali yang tinggal di
Giri dekat Gresik, salah satu pusat agama
Islam, dan para pengikutnya juga memegang
peranan yang penting dalam meredakan
ketegangan antara raja-raja Mataram dan para
bawahan mereka yang sangat berkuasa di
daerah-daerah pantai Jawa Timur, yang
dipimpin oleh Adipati Surabaya. Fungsi
semacam juga dimainkan oleh Sunan Kalijaga
dan Sunan Kudus dari bagian utara Jawa
Tengah. (Soemarsaid Moertono, 1985: 37)
Pusat kekuasaan Islam lainnya, yang menarik
diperhatikan adalah Cirebon. Tempat ini
menjadi daerah pengembangan Islam oleh salah
seorang dari Wali Sanga, yakni Sunan Gunung
Jati, yang dikenal dengan panggilan Syarif
Hidayatullah atau Fatahilah atau Faletehan.
(Ridin Sofwan, 2000: 190-195) Melalui
perjanjian damai pada tahun 1590, Cirebon
bernaung dibawah supremasi politik Mataram.
Ikatan ini diperkokoh kemudian, ketika
Sultan Agung mengawini seorang putri Cirebon
dan Sultan Agung menganggap Sultan Cirebon
sebagai "guru"nya. Hal ini menunjukkan
peranan pentingnya agama dalam kekuasaan
kesultanan Cirebon. Pusat Islam lainnya yang
diperhitungkan oleh Mataram adalah tempat di
mana Sunan Kalijaga menghabiskan umurnya
yang diikuti oleh keturunanya, Kadilangu,
Demak. Tempat ini diakui kekuatannya oleh
Mataram, bahkan oleh VOC. (Soemarsaid
Moertono, 1985: 38). Babad Tanah Jawi
menyebutkan bahwa Panembahan Wijil Kadilangu
hadir dalam pelantikan Pangeran Puger
sebagai Pakubuwana I di Semarang pada tahun
1703. Kehadirannya telah mengesahkan
tantangan Paku Buwana I terhadap hak-hak
Sunan Amangkurat Mas (1703-1708). Namun
demikian, arti penting para penguasa
Kadilangu itu semakin berkurang dan habis,
tinggal nama saja.
Penyelidikan terhadap pusat-pusat kekuasaan
Muslim yang penting tak dapat diabaikan
peranan para panembahan dari Kajoran, suatu
tempat di daerah Klaten, Surakarta, yang
para tuannya berkerabat dngan Sunan Bayat,
pendiri tempat keramat Tembayat. Para
penguasa dari Kajoran ini berulang kali
sangat mengganggu keberadaan Mataram.
Meskipun sudah ada ikatan pernikahan dengan
dinasti Mataram, mereka masih saja melakukan
pemberontakan. Trunajaya, menantu Raden
Kajoran atau Panembahan Rama, sangat
berperan dalam pemberontakan tersebut.
Perang terbuka antara mataram dan Kajoran
(1677) berakhirnya dengan tumbangnya Kajoran
(1679).
Di Jawa motif keagamaan seringkali menjadi
alasan utama perlawanan politik. Sebagai
contoh, adalah Perang Diponegoro
(1825-1830), di mana Pangeran Diponegoro
menggunakan gelar khas keagamaan,
Ngabdulkamid Erucaraka Sayidin Panatagama
Kalipah Rasulullah Saiin. Kedudukan Kyai
Maja, guru spiritual Pangeran, dengan
pakaian khasnya, yaitu jubah dan surban,
merupakan simbol betapa panji agama telah
menjadi pendorong dalam melakukan
perlawanan. (Soemarsaid Moertono, 1985: 40)
Oleh karena itu dapat dimengerti bahwa
raja-raja Mataram Islam sudah sejak awal
berusaha kembali untuk memegang kekuasaan
keagamaan dan politik secara terpadu.
Upaya-upaya untuk penyatuan kembali
kekuasaan agama dan politik itu dapat
dilihat dalam gelar-gelar yang menunjukkan
pangkat yang diterima oleh para penguasa
pertama Mataram. Gelar biasa raja-raja lokal
dan kepala-kepala daerah yang agak terkenal
adalah Adipati. Bupati,
pada paruh akhir masa Mataram Islam menjadi
gelar fungsional bagi para pejabat tinggi
dalam pemerintahan raja. Pati,
bisa diartikan raja sendiri atau pejabat
tinggi lainnya. Dalam sastra Jawa, kata-kata
ini dapat ditemukan dalam bentuk yang lebih
singkat, dipati atau pati,
sebagaimana gelar-gelar yang dipakai Dipati
Ukur dan Pati Unus (Yunus). (J. Gonda, 1952:
34)
Pegeaud, dalam Java
in the 14th Century,
menyebutkan bahwa Senapati adalah sebuah
nama gelar kepada rakyat terkemuka di
wilayah-wilayah pedesaan, gelar ini
diberikan oleh raja-raja Demak dan Pajang
pada abad XV-XVI, misalnya kepada penguasa
di Pasir, di daerah Banyumas Barat dan juga
kepada kepala wilayah Mataram. Tetapi dalam
merebut kedudukan tertinggi dalam hirarki
sosial para penguasa sekular tidak puas
degan gelar-gelar tersebut, bahkan dengan
gelar Sultan sekalipun. Sementara itu,
popularitas wali-wali besar Islam merupakan
faktor politik yang harus mereka
perhitungkan secara serius. Oleh karenanya,
Sultan Agung pada tahun 1624 memakai gelar
"Susuhunan Ngalaga Mataram". Gelar baru ini
bahasa yang lebih singkat disebut dengan
sunan, suatu gelar yang telah menjadi milik
para wali atau pengganti mereka. Itu pun,
hak gelar sunan yang dapat diturunkan hanya
di miliki oleh Sunan Giri selama tiga
generasi dan Kadilangu selama lima generasi.
Kata tersebut berasal dari bahasa Jawa dan
hanya memiliki arti "dia yang dihormati" dan
berasal dari dasar "suwun" (menjunjung di
atas kepala). Gelar sunan ini mirip dengan
gelar yang juga sering dipakai,panembahan,
yang berasal dari kata sembah. Yaitu gerakan
memberi hormat dengan mengangkat kedua
tangan pada hidup dan jidat. Gelar Susuhunan
dipandang lebih tinggi daripada sunan yang
lebih sederhana, bahkan lebih unggul di atas
Sultan. Itulah sebabnya Amangkurat I yang
menggantikan Sultan Agung, tidak menggunakan
gelar Sultan, tetapi menggunakan Sunan atau
Susuhunan, yang dalam pemanggilan
sehari-hari dikenal dengan sinuwun.
Dengan menerima gelar yang dalam pandangan
kosmologi Jawa penting ini, kekuasaan agama
dan politik (sakral dan sekular) terkumpul
dalam satu tangan dan tidak dilepaskan lagi,
sehingga dengan demikian ulama hanya menjadi
bagian dari pemerintahan raja dan tunduk
kepadanya. (H.J. de Graaf, 1953: 77)
Dari uraian di atas, jelas bahwa kekuasaan
raja menurut konsep Jawa bersifat absolut (mutlak),
yang dalam bahasa pewayangan dikatakan "gung
binathara bau dhendha nyakrawati" (sebesar
keuasaan dewa, pemelihara hukum dan penguasa
dunia). Raja adalah penguasa tunggal,
karenanya raja dikatakan sebagai "wenang
wisesa ing sanagari" (memegang kekuasaan
tertinggi di seluruh negeri). Namun,
demikian tidak berarti bahwa raja mesti
bersifat sewenang-wenang. Dalam pandangan
hidup Jawa, kekuasaan yang besar yang
diberikan kepada raja diimbangi dengan
ketentuan bahwa raja harus "wicaksana,
ber budi bawa leksana, ambeg, adil para
marta" (bijaksana, sempurna budi
luhur-mulia dan sifat adilnya terhadap
sesama). Di sampig itu, raja juga bertugas "anjaga
tata titi tentreming praja" (menjaga
keteraturan dan ketenteraman hidup rakyat),
sehingga terwujud suasana "karta tuwin
raharja" (aman dan sejahtera). Itulah
filsafat kekuasaan Jawa, yang oleh dikatakan
sebagai doktrin ke-agungbinatara-an,
sehingga kalau kekuasaan dan tugas raja yang
termua dalam ajaran itu dipraktekkan secara
tepat, orang tidak akan mempersoalkan
kekuasaan raja yang besar itu pantas atau
tidak. Bagi orang Jawa, yang menganut konsep
tersebut tidak ada pilihan yang harus
diambil kecuali "ndherek karsa dalem"
(terserah kehendak raja). (G. Moedjanto,
1987: 122-123)
Untuk lebih meyakinkan diri bahwa
kedudukannya sah dan aman dari ancaman, raja
harus menunjukkan pusaka yang ada padanya
dan yang dapat menjadi sumber kesaktian (kasekten)
bagi dirinya dan kewibawaan pemerintahannya.
Ketika Sutawijaya mendirikan kerajaan
Mataram, ia mendapat pusaka berupa baju dari
Sunan Kalijaga, yang sering disebut sebagai
"Kotang Antakusuma" (pakaian berbentuk
singlet istimewa yang dalam pewayangan
sebagai pakaian Gatotkaca). Dalam
kepercayaan masyarakat, bila Senapati
berhasil memperoleh pakaian tersebut, ia
akan lestari menjadi raja. Sementara itu,
kakeknya dulu pernah merebut bende dari kyai
Bicak, yang kemudian bende itu dikenal
sebagai bende kyai Bicak. Kalau prajurit
Mataram berperang, bende harus dibawa dan
dibunyikan. Dan jika bende itu bergaung
keras merupakan pertanda kemenangan, dan
bila bende itu ngambek, isyarat bahwa
prajurit Mataram bakal kalah.
Demikianlah, bagi masyarakat Jawa sulit
dipahami kalau seorang raja sampai tidak
mempunyai pusaka, karena tanpa pusaka sulit
bagi rakyat untuk mendukungnya, karena
pusaka merupakan sumber kasekten yang
memperkokoh kedudukannya. Dengan menguasai
berbagai sumber kasekten, raja akan mampu
mengumpulkan kekuatan yang diperlukan bagi
kepentingan raja, negara dan rakyat banyak.
Kasekten tersebut dipancarkan kepada seluruh
struktur organisasi kerajaan. Dalam keadaan
demikian, dapat diharapkan negara menjadi "apanjang-apunjung,
pasir wukir loh jinawi, gemah ripah, karta
tuwin raharja". Raja yang demikian, akan
selalu bertindak untuk terciptanya
kesejahteraan rakyat yang menjadi kawulanya,
bersikap murah hati, memberi maaf kepada
mereka yang menyesali kesalahannya, memberi
pakaian mereka yang telanjang, memberi makan
mereka yang kelaparan, dan seterusnya.
Pendeknya, kebaikan sajalah yang mengalir
dari raja yang demikian itu. (G. Moedjanto,
1987: 123-125).

Pusara Gaya Islam di Jawa