Ki Ageng Pandanaran
di Tembayat
Merujuk penelitian de Jonge, Rouffaer
mengemukakan adanya kesukaan menggunakan
bilangan empat dalam istana Sultan Agung,
pada tahun 1623 – sebagai isyarat adanya
empat pejabat tinggi -- tetapi kemudian
dibagi dua, dua di sisi kiri dan dua di sisi
kanan. Keempat mata angin utama dan keempat
mata angin cabang ditambah dengan pusat
menjadi bilangan sembilan, yang dipandang
keramat. Begitu juga pada masa Kartasura
menjadi ibukota Mataram II (1700), Patih
"Luaran" (Patih Jaba) membawahkan
delapan orang bupati "luaran" (Bupati
Jaba). Angka sembilan ini ada
hubungannya dengan adanya sembilan orang
wali, yang menyebarkan agama Islam ke Jawa.
(G.P. Rouffaer, Adatrechtbundel XXXIV,
D, No. 81: 107)
Suatu perbandingan antara masa Jawa-Hindu
dan masa Mataram Islam dapat menerangkan
konsep raja sebagai mikrokosmos negara dan
puncak hirarki-status dalam negara. Karena
mikrokosmos sejajar dengan makrokosmos, raja
Jawa-Hindu disamakan dengan dewa, terutama
dewa Wishnu,
dan permaisurinya disamakan dengan cakti dewa.
Identifikasi raja-Dewa tidak berlaku lagi
dalam masa Jawa Islam. Ajaran Islam menolak
pengidentikan manusia dengan Tuhan, oleh
karenanya Syekh Wali Lanang (Syeh Lemah
Abang) yang dikenal dengan Syekh Siti Jenar,
dikenai hukuman mati karena melawan arus
dengan pemahaman para Wali, terutama dalam
konsep tasawuf wujudiahnya. (Zoetmolder,
1935: 415) Ajaran Islam menempatkan Raja
dalam kedudukan sebagai khalifah, yakni
wakil Tuhan di dunia, yang bertugas memimpin
manusia dan mengatur-mengelola bumi seisinya.
Untuk itu kemudian para Raja Mataram Islam
mendapatkan gelar "Senapati Ingalaga
Ngabdurrahman Sayyidin Panatagama
Kalipatullah", seperti gelar yang
diberikan kepada Amangkurat IV (1719-1724),
"Prabu Mangku-rat Senapati Ingalaga
Ngabdurrahman Sayyidin Panatagama
Kalipatullah".
Penghapusan penyetaraan raja-dewa oleh Islam
tidak mengurangi pengaruh dan kekuasaan raja
yang menyeluruh dan mutlak atas rakyatnya.
Kehadiran Islam memang menjadi semangat baru
dalam masyarakat Jawa, kehadirannya
sekaligus memberikan inspirasi dan aspirasi
bagi penataan baru masyarakat dan negara,
terutama dalam hubungan sosial antar warga
masyarakat, serta hubungan antara negara dan
masyarakat. Karena ajaran Islam tidak hanya
menyentuk masalah peribadatan individual
dengan berbagai ritual, seperti syahadat,
shalat, puasa, zakat dan haji, tetapi juga
mengandung pedoman-pedoman dan
dorongan-dorongan dalam pengembangan ilmu
pengetahuan dan tata kehidupan manusia
secara menyeluruh. Pandangan tentang ajaran
Islam yang demikian, membuat para wali dan
tokoh agama tidak bisa berdiam diri akan
kondisi negara dan masyarakatnya.