|
History / Sejarah Silsilah Lands
|
| |
| |
|
|
| |
|
My WYSIWYG
Mataram Islam Dalam pandangan kosmologi Jawa tentang organisasi negara, raja atau ratu adalah merupakan eksponen mikrokosmos negara. Pandangan tentang alam yang terbagi dalam mikrokosmos (dunia manusia) dan makrokosmos (dunia supra-manusia) adalah merupakan prinsip bagi pandangan hidup orang Jawa, sebagai suatu kenyataan yang telah begitu dikenal, sehingga tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut. (R. Heine Geidern, 1942: 15-30) Dalam pandangan ini terkandung dua faktor penting dalam pemahaman orang Jawa tentang kehidupan negara. Pertama, adanya kesetaraan antara mikrokosmos dan makrokosmos. Kedua, adanya pengaruh timbal balik antara kedua hal tersebut. Kedua faktor ini menentukan bahwa sistem sosial dan tata masyarakat seharusnya dianggap sebagai peraturan yang teliti dan ketat yang mengikuti perubahan-perubahan musim yang kesinambungan dan pasti di dalam alam. Usaha untuk menyesuaikan antara Tata Alam Raya dan tata di bumi bisa ditemukan dalam pengaturan dewa dalam kelompok empat (mancapat) dan kelompok lima (mancalima). Pada mulanya nama-nama ini menunjukkan pengaturan desa dalam bentuk tata ruang desa dalam bentuk ruang segi empat, jurusan utama mata angin, dan sebuah desa sebagai pusatnya. Gagasan mancanegara (daerah-daerah yang terletak diluar) berbeda dengan negara-gung (daerah inti, wilayah dalam) dari kerajaan, juga terkait dengan pandangan kosmologis tersebut. Pengelompokan para pejabat raja dalam keparak kiwa dan keparak tengen atau gedong kiwa serta gedong tengen, yang berarti pejabat-pejabat dari kelompok kiri dan kanan, mungkin juga dianggap sebagai pencerminan penyesuaian dengan keselarasan alam. (Soemarsaid Moertono, 1985: 33) Merujuk penelitian de Jonge, Rouffaer mengemukakan adanya kesukaan menggunakan bilangan empat dalam istana Sultan Agung, pada tahun 1623 – sebagai isyarat adanya empat pejabat tinggi -- tetapi kemudian dibagi dua, dua di sisi kiri dan dua di sisi kanan. Keempat mata angin utama dan keempat mata angin cabang ditambah dengan pusat menjadi bilangan sembilan, yang dipandang keramat. Begitu juga pada masa Kartasura menjadi ibukota Mataram II (1700), Patih "Luaran" (Patih Jaba) membawahkan delapan orang bupati "luaran" (Bupati Jaba). Angka sembilan ini ada hubungannya dengan adanya sembilan orang wali, yang menyebarkan agama Islam ke Jawa. (G.P. Rouffaer, Adatrechtbundel XXXIV, D, No. 81: 107) Suatu perbandingan antara masa Jawa-Hindu dan masa Mataram Islam dapat menerangkan konsep raja sebagai mikrokosmos negara dan puncak hirarki-status dalam negara. Karena mikrokosmos sejajar dengan makrokosmos, raja Jawa-Hindu disamakan dengan dewa, terutama dewa Wishnu, dan permaisurinya disamakan dengan cakti dewa. Identifikasi raja-Dewa tidak berlaku lagi dalam masa Jawa Islam. Ajaran Islam menolak pengidentikan manusia dengan Tuhan, oleh karenanya Syekh Wali Lanang (Syeh Lemah Abang) yang dikenal dengan Syekh Siti Jenar, dikenai hukuman mati karena melawan arus dengan pemahaman para Wali, terutama dalam konsep tasawuf wujudiahnya. (Zoetmolder, 1935: 415) Ajaran Islam menempatkan Raja dalam kedudukan sebagai khalifah, yakni wakil Tuhan di dunia, yang bertugas memimpin manusia dan mengatur-mengelola bumi seisinya. Untuk itu kemudian para Raja Mataram Islam mendapatkan gelar "Senapati Ingalaga Ngabdurrahman Sayyidin Panatagama Kalipatullah", seperti gelar yang diberikan kepada Amangkurat IV (1719-1724), "Prabu Mangku-rat Senapati Ingalaga Ngabdurrahman Sayyidin Panatagama Kalipatullah". Penghapusan penyetaraan raja-dewa oleh Islam tidak mengurangi pengaruh dan kekuasaan raja yang menyeluruh dan mutlak atas rakyatnya. Kehadiran Islam memang menjadi semangat baru dalam masyarakat Jawa, kehadirannya sekaligus memberikan inspirasi dan aspirasi bagi penataan baru masyarakat dan negara, terutama dalam hubungan sosial antar warga masyarakat, serta hubungan antara negara dan masyarakat. Karena ajaran Islam tidak hanya menyentuk masalah peribadatan individual dengan berbagai ritual, seperti syahadat, shalat, puasa, zakat dan haji, tetapi juga mengandung pedoman-pedoman dan dorongan-dorongan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan tata kehidupan manusia secara menyeluruh. Pandangan tentang ajaran Islam yang demikian, membuat para wali dan tokoh agama tidak bisa berdiam diri akan kondisi negara dan masyarakatnya. Menurut tradisi yang tercatat dalam sastra Babad, ketika kerajaan Majapahit runtuh pada paruh pertama abad XVI, Wali Sanga mulai mendapat tempat yang penting dalam kehidupan politik, di samping kehidupan keagamaan. Dalam Babad Tanah Jawi dan Babad Mataram disebutkan betapa penting peranan yang dimainkan oleh para wali dan tokoh agama dalam runtuhnya Majapahit. Babad Mataram menceritakan kisah bahwa sebelum Raden Patah dari Demak melancarkan serangan terhadap Majapahit, lebih dahulu ia pergi kepada Sunan Ngampel yang bermukim di Ngampel, Surabaya, untuk meminta nasehat dan restunya untuk upaya penting itu. Sunan Ngampel pun menasehatinya agar sedikit bersabar, karena belum waktunya. Menurutnya, perlu memberi kesempatan kepada raja Majapahit untuk berkuasa setahun lagi. Sementara itu, Raden Patah disarankan untuk menyiapkan diri secara mental spiritual dengan banyak mengkaji Islam dan memohon ijin Allah, serta memohon restu kepada para wali, terutama Sunan Kalijaga dan ayah tirinya, Sultan Palembang. (Soemarsaid Moertono, 1985: 35-36, Ridin Sofwan et.al, 2000: 3-4) Pengaruh wali dan tokoh agama, rupanya demikian kuat, sehingga nasehat dan restu mereka demikian penting bagi seorang yang akan menduduki tahta kekuasaan. Demikian pula, Sultan Hadiwijaya dari Pajang dan Panembahan Senapati Mataram, tampil di tahta kerajaan Islam Jawa, tidak bisa dilepaskan dari bimbingan dan restu guru mereka, yaitu para wali dan kiai. Babad Tanah Jawi mengisahkan pengakuan Sultan Hadiwijaya, "Pada suatu hari Sunan Prapen (Sunan Giri yang memerintah ketika itu) keluar dalam wawancara. Sultan Pajang dan para adipati duduk berbaris. Para abdi mereka duduk di belakanng tuannya masing-masing. Kemudian Sultan Pajang diminta duduk di dekat Sunan Prapen yang meminta kepada para hadirin perkenan mereka akan pengangkatannya sebagai Sultan dengan gelar Sultan Prabu Hadiwijaya, disampaikannya pula, bahwa Sunan Prapen sendiri telah memberikan perkenannya, yaitu pada tahun 1503 atau menurut penanggalan Jawa 1581. (Babad Tanah Jawi, 1941: 62-68) Murid Sunan Ngampel, wali yang tinggal di Giri dekat Gresik, salah satu pusat agama Islam, dan para pengikutnya juga memegang peranan yang penting dalam meredakan ketegangan antara raja-raja Mataram dan para bawahan mereka yang sangat berkuasa di daerah-daerah pantai Jawa Timur, yang dipimpin oleh Adipati Surabaya. Fungsi semacam juga dimainkan oleh Sunan Kalijaga dan Sunan Kudus dari bagian utara Jawa Tengah. (Soemarsaid Moertono, 1985: 37) Pusat kekuasaan Islam lainnya, yang menarik diperhatikan adalah Cirebon. Tempat ini menjadi daerah pengembangan Islam oleh salah seorang dari Wali Sanga, yakni Sunan Gunung Jati, yang dikenal dengan panggilan Syarif Hidayatullah atau Fatahilah atau Faletehan. (Ridin Sofwan, 2000: 190-195) Melalui perjanjian damai pada tahun 1590, Cirebon bernaung dibawah supremasi politik Mataram. Ikatan ini diperkokoh kemudian, ketika Sultan Agung mengawini seorang putri Cirebon dan Sultan Agung menganggap Sultan Cirebon sebagai "guru"nya. Hal ini menunjukkan peranan pentingnya agama dalam kekuasaan kesultanan Cirebon. Pusat Islam lainnya yang diperhitungkan oleh Mataram adalah tempat di mana Sunan Kalijaga menghabiskan umurnya yang diikuti oleh keturunanya, Kadilangu, Demak. Tempat ini diakui kekuatannya oleh Mataram, bahkan oleh VOC. (Soemarsaid Moertono, 1985: 38). Babad Tanah Jawi menyebutkan bahwa Panembahan Wijil Kadilangu hadir dalam pelantikan Pangeran Puger sebagai Pakubuwana I di Semarang pada tahun 1703. Kehadirannya telah mengesahkan tantangan Paku Buwana I terhadap hak-hak Sunan Amangkurat Mas (1703-1708). Namun demikian, arti penting para penguasa Kadilangu itu semakin berkurang dan habis, tinggal nama saja. Penyelidikan terhadap pusat-pusat kekuasaan Muslim yang penting tak dapat diabaikan peranan para panembahan dari Kajoran, suatu tempat di daerah Klaten, Surakarta, yang para tuannya berkerabat dngan Sunan Bayat, pendiri tempat keramat Tembayat. Para penguasa dari Kajoran ini berulang kali sangat mengganggu keberadaan Mataram. Meskipun sudah ada ikatan pernikahan dengan dinasti Mataram, mereka masih saja melakukan pemberontakan. Trunajaya, menantu Raden Kajoran atau Panembahan Rama, sangat berperan dalam pemberontakan tersebut. Perang terbuka antara mataram dan Kajoran (1677) berakhirnya dengan tumbangnya Kajoran (1679). Di Jawa motif keagamaan seringkali menjadi alasan utama perlawanan politik. Sebagai contoh, adalah Perang Diponegoro (1825-1830), di mana Pangeran Diponegoro menggunakan gelar khas keagamaan, Ngabdulkamid Erucaraka Sayidin Panatagama Kalipah Rasulullah Saiin. Kedudukan Kyai Maja, guru spiritual Pangeran, dengan pakaian khasnya, yaitu jubah dan surban, merupakan simbol betapa panji agama telah menjadi pendorong dalam melakukan perlawanan. (Soemarsaid Moertono, 1985: 40) Oleh karena itu dapat dimengerti bahwa raja-raja Mataram Islam sudah sejak awal berusaha kembali untuk memegang kekuasaan keagamaan dan politik secara terpadu. Upaya-upaya untuk penyatuan kembali kekuasaan agama dan politik itu dapat dilihat dalam gelar-gelar yang menunjukkan pangkat yang diterima oleh para penguasa pertama Mataram. Gelar biasa raja-raja lokal dan kepala-kepala daerah yang agak terkenal adalah Adipati. Bupati, pada paruh akhir masa Mataram Islam menjadi gelar fungsional bagi para pejabat tinggi dalam pemerintahan raja. Pati, bisa diartikan raja sendiri atau pejabat tinggi lainnya. Dalam sastra Jawa, kata-kata ini dapat ditemukan dalam bentuk yang lebih singkat, dipati atau pati, sebagaimana gelar-gelar yang dipakai Dipati Ukur dan Pati Unus (Yunus). (J. Gonda, 1952: 34) Pegeaud, dalam Java in the 14th Century, menyebutkan bahwa Senapati adalah sebuah nama gelar kepada rakyat terkemuka di wilayah-wilayah pedesaan, gelar ini diberikan oleh raja-raja Demak dan Pajang pada abad XV-XVI, misalnya kepada penguasa di Pasir, di daerah Banyumas Barat dan juga kepada kepala wilayah Mataram. Tetapi dalam merebut kedudukan tertinggi dalam hirarki sosial para penguasa sekular tidak puas degan gelar-gelar tersebut, bahkan dengan gelar Sultan sekalipun. Sementara itu, popularitas wali-wali besar Islam merupakan faktor politik yang harus mereka perhitungkan secara serius. Oleh karenanya, Sultan Agung pada tahun 1624 memakai gelar "Susuhunan Ngalaga Mataram". Gelar baru ini bahasa yang lebih singkat disebut dengan sunan, suatu gelar yang telah menjadi milik para wali atau pengganti mereka. Itu pun, hak gelar sunan yang dapat diturunkan hanya di miliki oleh Sunan Giri selama tiga generasi dan Kadilangu selama lima generasi. Kata tersebut berasal dari bahasa Jawa dan hanya memiliki arti "dia yang dihormati" dan berasal dari dasar "suwun" (menjunjung di atas kepala). Gelar sunan ini mirip dengan gelar yang juga sering dipakai, panembahan, yang berasal dari kata sembah. Yaitu gerakan memberi hormat dengan mengangkat kedua tangan pada hidup dan jidat. Gelar Susuhunan dipandang lebih tinggi daripada sunan yang lebih sederhana, bahkan lebih unggul di atas Sultan. Itulah sebabnya Amangkurat I yang menggantikan Sultan Agung, tidak menggunakan gelar Sultan, tetapi menggunakan Sunan atau Susuhunan, yang dalam pemanggilan sehari-hari dikenal dengan sinuwun. Dengan menerima gelar yang dalam pandangan kosmologi Jawa penting ini, kekuasaan agama dan politik (sakral dan sekular) terkumpul dalam satu tangan dan tidak dilepaskan lagi, sehingga dengan demikian ulama hanya menjadi bagian dari pemerintahan raja dan tunduk kepadanya. (H.J. de Graaf, 1953: 77) Dari uraian di atas, jelas bahwa kekuasaan raja menurut konsep Jawa bersifat absolut (mutlak), yang dalam bahasa pewayangan dikatakan "gung binathara bau dhendha nyakrawati" (sebesar keuasaan dewa, pemelihara hukum dan penguasa dunia). Raja adalah penguasa tunggal, karenanya raja dikatakan sebagai "wenang wisesa ing sanagari" (memegang kekuasaan tertinggi di seluruh negeri). Namun, demikian tidak berarti bahwa raja mesti bersifat sewenang-wenang. Dalam pandangan hidup Jawa, kekuasaan yang besar yang diberikan kepada raja diimbangi dengan ketentuan bahwa raja harus "wicaksana, ber budi bawa leksana, ambeg, adil para marta" (bijaksana, sempurna budi luhur-mulia dan sifat adilnya terhadap sesama). Di sampig itu, raja juga bertugas "anjaga tata titi tentreming praja" (menjaga keteraturan dan ketenteraman hidup rakyat), sehingga terwujud suasana "karta tuwin raharja" (aman dan sejahtera). Itulah filsafat kekuasaan Jawa, yang oleh dikatakan sebagai doktrin ke-agungbinatara-an, sehingga kalau kekuasaan dan tugas raja yang termua dalam ajaran itu dipraktekkan secara tepat, orang tidak akan mempersoalkan kekuasaan raja yang besar itu pantas atau tidak. Bagi orang Jawa, yang menganut konsep tersebut tidak ada pilihan yang harus diambil kecuali "ndherek karsa dalem" (terserah kehendak raja). (G. Moedjanto, 1987: 122-123) Untuk lebih meyakinkan diri bahwa kedudukannya sah dan aman dari ancaman, raja harus menunjukkan pusaka yang ada padanya dan yang dapat menjadi sumber kesaktian (kasekten) bagi dirinya dan kewibawaan pemerintahannya. Ketika Sutawijaya mendirikan kerajaan Mataram, ia mendapat pusaka berupa baju dari Sunan Kalijaga, yang sering disebut sebagai "Kotang Antakusuma" (pakaian berbentuk singlet istimewa yang dalam pewayangan sebagai pakaian Gatotkaca). Dalam kepercayaan masyarakat, bila Senapati berhasil memperoleh pakaian tersebut, ia akan lestari menjadi raja. Sementara itu, kakeknya dulu pernah merebut bende dari kyai Bicak, yang kemudian bende itu dikenal sebagai bende kyai Bicak. Kalau prajurit Mataram berperang, bende harus dibawa dan dibunyikan. Dan jika bende itu bergaung keras merupakan pertanda kemenangan, dan bila bende itu ngambek, isyarat bahwa prajurit Mataram bakal kalah. Demikianlah, bagi masyarakat Jawa sulit dipahami kalau seorang raja sampai tidak mempunyai pusaka, karena tanpa pusaka sulit bagi rakyat untuk mendukungnya, karena pusaka merupakan sumber kasekten yang memperkokoh kedudukannya. Dengan menguasai berbagai sumber kasekten, raja akan mampu mengumpulkan kekuatan yang diperlukan bagi kepentingan raja, negara dan rakyat banyak. Kasekten tersebut dipancarkan kepada seluruh struktur organisasi kerajaan. Dalam keadaan demikian, dapat diharapkan negara menjadi "apanjang-apunjung, pasir wukir loh jinawi, gemah ripah, karta tuwin raharja". Raja yang demikian, akan selalu bertindak untuk terciptanya kesejahteraan rakyat yang menjadi kawulanya, bersikap murah hati, memberi maaf kepada mereka yang menyesali kesalahannya, memberi pakaian mereka yang telanjang, memberi makan mereka yang kelaparan, dan seterusnya. Pendeknya, kebaikan sajalah yang mengalir dari raja yang demikian itu. (G. Moedjanto, 1987: 123-125).
.
|
|